Berita

Penerbitan Peraturan Menteri LHK Dalam Rangka Penyederhanaan Perizinan Sektor Lingkungan Hidup

13 Juli 2018, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia (KLHK) yang dipimpin oleh Menteri Siti Nurbaya mengeluarkan lima peraturan dalam rangka penyederhanaan perizinan sektor lingkungan hidup. Peraturan Menteri tersebut dalam rangka menindaklanjuti Peraturan Pemerintah (PP) No 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik atau yang biasa disebut dengan OSS (Online Single Submission).

Peraturan yang dikeluarkan KLHK antara lain memuat tentang (1) Norma, Standar, Prosedur, Dan Kriteria Pelayanan Perizinan Terintegrasi Secara Elektronik Lingkup Kementerian Lingkungan Hidup Dan Kehutanan yang diatur dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI No P.22/MENLHK/SETJEN/KUM.1/7/2018, (2) Kriteria Perubahan Usaha dan/atau Kegiatan dan Tata Cara Perubahan Izin Lingkungan yang diatur dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI No. P.23/MENLHK/SETJEN/KUM.1/7/2018, (3) Pengecualian Kewajiban Menyusun Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Untuk Usaha Dan/Atau Kegiatan Yang Berlokasi Di Daerah Kabupaten/Kota Yang Telah Memiliki Rencana Detail Tata Ruang yang diatur dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI No. P.24/MENLHK/SETJEN/KUM.1/7/2018, (4) Pedoman Penetapan Jenis Rencana Usaha Dan/Atau Kegiatan Yang Wajib Memiliki Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup Dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup Dan Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Dan Pemantauan Lingkungan Hidup yang diatur dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI No. P.25/MENLHK/SETJEN/KUM.1/7/2018, (5) Pedoman Penyusunan Dan Penilaian Serta Pemeriksaan Dokumen Lingkungan Hidup Dalam Pelaksanaan Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik yang diatur dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI No. P.26/MENLHK/SETJEN/KUM.1/7/2018.

Dengan demikian diharapkan Investasi meningkat dan Lingkungan Hidup terjaga