Berita

SK Penetapan LSK AMDAL PERTALINDO

Berdasarkan SK.788/MENLHK/SETJEN/KUM.1/2023 berisikan bahwa PERTALINDO ditetapkan sebagai Lembaga Sertifikasi Kompetensi Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (LSK AMDAL) dan berwenang untuk :

a. Melaksanakan Uji Kompetensi Amdal yang dilakukan berdasarkan Standar Kompetensi Penyusun Amdal

b. Menerbitkan Sertifikat Kompetensi Penyusun Amdal

c. Melakukan evaluasi terhadap Pemegang Sertifikat Kompetensi Penyusun Amdal paling sedikit 1 (satu) kali dalam 3 (tiga) tahun; dan

d. Mencabut Sertifikat Kompetensi Penyusun Amdal apabila ditemukan pelanggaran yang diatur dalam ketentuan perundang-undangan

SLOT GACOR SLOT GACOR GAMPANG MENANG SLOT777 SLOT ONLINE SLOT SERVER THAILANDv

 

Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 20 Juli 2023

MENTRI LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA

SITI NURBAYA