Berita

SK Penetapan LSK AMDAL PERTALINDO

Berdasarkan SK.788/MENLHK/SETJEN/KUM.1/2023 berisikan bahwa PERTALINDO ditetapkan sebagai Lembaga Sertifikasi Kompetensi Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (LSK AMDAL) dan berwenang untuk :

a. Melaksanakan Uji Kompetensi Amdal yang dilakukan berdasarkan Standar Kompetensi Penyusun Amdal

b. Menerbitkan Sertifikat Kompetensi Penyusun Amdal

c. Melakukan evaluasi terhadap Pemegang Sertifikat Kompetensi Penyusun Amdal paling sedikit 1 (satu) kali dalam 3 (tiga) tahun; dan

d. Mencabut Sertifikat Kompetensi Penyusun Amdal apabila ditemukan pelanggaran yang diatur dalam ketentuan perundang-undangan

 

Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 20 Juli 2023

MENTRI LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA

SITI NURBAYA