Berdasarkan SK.788/MENLHK/SETJEN/KUM.1/2023 berisikan bahwa PERTALINDO ditetapkan sebagai Lembaga Sertifikasi Kompetensi Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (LSK AMDAL) dan berwenang untuk :
a. Melaksanakan Uji Kompetensi Amdal yang dilakukan berdasarkan Standar Kompetensi Penyusun Amdal
b. Menerbitkan Sertifikat Kompetensi Penyusun Amdal
c. Melakukan evaluasi terhadap Pemegang Sertifikat Kompetensi Penyusun Amdal paling sedikit 1 (satu) kali dalam 3 (tiga) tahun; dan
d. Mencabut Sertifikat Kompetensi Penyusun Amdal apabila ditemukan pelanggaran yang diatur dalam ketentuan perundang-undangan
v
Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 20 Juli 2023
MENTRI LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA
SITI NURBAYA