menurut Pasal 42 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Pelindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup bahwa dalam rangka melestarikan fungsi lingkungan hidup, Pemerintah dan Pemerintah daerah wajib mengembangkan dan menerapkan instrumen ekonomi lingkungan hidup. Instrumen ekonomi lingkungan hidup tersebut meliputi perencanaan pembangunan dan kegiatan ekonomi, pendanaan lingkungan hidup dan insentif dan/atau disinsentif.
Instrumen ekonomi lingkungan hidup ini baru diterbitkan menjadi Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2017 pada tanggal 10 November 2017. instrumen ekonomi lingkungan hidup ini berfungsi sebagai perangkat kebijakan ekonomi untuk mendorong Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, atau Setiap Orang ke arah Pelestarian Fungsi Lingkungan Hidup.
Instrumen ekonomi lingkungan hidup bertujuan untuk
1. Menjamin akuntabilitas dan penaatan hukum dalam penyelenggaraan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
2. Mengubah pola pikir dan perilaku pemangku kepentingan dalam pembangunan dan kegiatan ekonomi.
3. Mengupayakan pengelolaan pendanaan lingkungan hidup yang sistematis, teratur, terstruktur dan terukur.
4. Membangun dan mendorong kepercayaan publik dan internasional dalam pengelolaan Pendanaan Lingkungan Hidup
bagi kegiatan jasa Lingkungan Hidup yang diberikan kompensasi Lingkungan Hidup Antar Daerah meliputi : (1) Pelindungan tata air; (2) Pelindungan keanekaragaman hayati; (3) Penyerapan dan penyimpanan karbon; (4) Pelestarian keindahan alam; dan (4) Jasa lingkungan hidup lainnya. bentuk kompensasi Lingkungan Hidup Antar Daerah meliputi uang atau sesuatu lainya yang dapat dinilai dengan uang. nilai kompensasi jasa Lingkungan Hidup Antar Daerah paling sedikit ditentukan dengan mempertimbangkan biaya upah pelestarian fungsi lingkungan hidup, biaya pemberdayaan masyarakatm dan biaya pelaksanaan kerjasama.